FGD Pengelolaan Dan Pemanfaatan Tanah Kalurahan

27 Agustus 2025 10:05:39 WIB

Pacarejo — Pemerintah Kalurahan Pacarejo menggelar Forum Group Discussion (FGD) terkait pengelolaan dan pemanfaatan aset kalurahan pada Rabu, 27 Agustus 2025, bertempat di Balai Kalurahan Pacarejo. Acara ini dihadiri oleh perwakilan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Gunungkidul, Lurah dan pamong Kalurahan Pacarejo, Ketua Bamuskal beserta anggota.

 

Dalam sambutannya, Lurah Pacarejo menegaskan pentingnya pemahaman regulasi mengenai tanah kalurahan. Menurutnya, ada dua poin utama yang perlu diperhatikan, yakni kaitan pertanahan dengan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) serta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). “Kita tidak bisa mengesampingkan proses. Melalui FGD ini, kita akan belajar lebih detail tentang tanah kas kalurahan agar dapat dimanfaatkan secara tepat. Hal ini merupakan bagian dari suksesi reformasi kalurahan,” ujar Lurah Pacarejo.

 

Sementara itu, perwakilan dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Gunungkidul menyampaikan bahwa setiap penggunaan tanah harus sesuai dengan aturan tata ruang. “Pengelolaan aset, khususnya tanah kas kalurahan, harus tunduk pada regulasi yang berlaku dan tidak boleh keluar dari ketentuan tata ruang,” tegasnya.

 

Melalui kegiatan ini, diharapkan pemanfaatan aset kalurahan, khususnya tanah kas, dapat berjalan lebih tertib, sesuai aturan, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Kalurahan Pacarejo.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar