MUSYAWARAH PENGGANTIAN NAMA PENERIMA MANFAAT BLT-DD YANG MENINGGAL DUNIA KALURAHAN PACAREJO

14 Juli 2025 19:59:12 WIB

Pacarejo, 14 Juli 2025 — Pemerintah Kalurahan Pacarejo menyelenggarakan musyawarah kalurahan terkait penggantian nama penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) karena adanya penerima yang telah meninggal dunia. Musyawarah dilaksanakan pada hari Senin, 14 Juli 2025 bertempat di Balai Kalurahan Pacarejo.

 

Kegiatan ini dihadiri oleh Lurah, Pamong Kalurahan, dan Perwakilan Bamuskal

 

Musyawarah digelar sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab dalam pengelolaan bantuan sosial agar tepat sasaran. Berdasarkan laporan dari Dukuh dan hasil verifikasi lapangan, diketahui bahwa salah satu penerima BLT-DD telah meninggal dunia. Oleh karena itu, sesuai ketentuan dan berdasarkan kesepakatan bersama, penerima manfaat tersebut digantikan oleh istrinya yang masih dalam satu Kartu Keluarga dan masuk dalam kategori keluarga kurang mampu.

 

Dalam arahannya, Lurah Pacarejo menegaskan bahwa musyawarah ini merupakan bagian dari proses pendataan yang adil dan akuntabel.

 

“Kami sepakat bahwa istri almarhum adalah pihak yang paling berhak untuk melanjutkan penerimaan bantuan, karena secara ekonomi masih membutuhkan dan merupakan ahli waris sah yang tinggal di tempat yang sama,” ujar beliau.

 

Setelah dilakukan diskusi dan pertimbangan, seluruh peserta musyawarah menyetujui penggantian nama penerima BLT-DD dari almarhum Ngatijo kepada istrinya Rubiyati dan dari almarhum Karwito Ngaidi kepada istrinya Sakinem. Keputusan ini dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar administrasi perubahan data penerima.

 

Musyawarah berlangsung secara musyawarah mufakat, tertib, dan penuh tanggung jawab sosial demi keberlangsungan program bantuan langsung tunai yang adil dan tepat sasaran.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar