Musyawaraah Kalurahan Pacarejo, Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan
Administrator 31 Juli 2024 14:01:29 WIB
Pacarejo.id, Bamuskal dan Pemerintah Kalurahan Pacarejo pada hari Rabu 31 Juli 2024 melaksanakan Muskal.
Musyawarah Kalurahan adalah : Forum pertemuan yang diadakan oleh Pemerintah Desa dengan tujuan untuk mendiskusikan dan memutuskan berbagai hal yang berkaitan dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat desa.
Tujuan utama dari musyawarah desa antara lain :
- Menyusun Rencana Pembangunan Desa : membahas dan menetapkan program dan kegiatan pembangunan desa untuk periode tertentu.
- Pengelolaan Keuangan Desa : Menetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa, serta membahas laporan pertanggungjawaban keuangan desa.
- Pengambilan Keputusan Penting : Membahas isu-isu setrategis dan penting yang memerlukan keputusan bersama, seperti pemanfaatan aset desa, pembangunan infrastruktur, dan lainnya.
- Peningkatan Partisipasi Masyarakat : Mendorong partisipasi akatif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan pembangunan desa.
- Transparasi dan Akuntabilitas : Menyediakan forum untuk mempertanggungjawabkan kinerja pemerintah desa kepada masyarakat dan memastikan transparasi dalam pengelolaan sumberdaya desa.
Dengan demikian musyawarah desa merupakan sarana penting untuk memastikan bahwa pembangunan desa berjalan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat setempat.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- RAKOR HARI SENIN PEMBAHASAN RTLH (rumah tidak layak huni)
- SILATURAHMI PERERAT KEKOMPAKAN KELUARGA BESAR PAMONG, BHABINSA & BHABINKAMTIBMAS KALURAHAN PACAREJO
- MUSYAWARAH PENGGANTIAN NAMA PENERIMA MANFAAT BLT-DD YANG MENINGGAL DUNIA KALURAHAN PACAREJO
- REMBUK STUNTING KALURAHAN PACAREJO
- STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
- ALUR PERMOHONAN INFORMASI
- RAKOR SENIN PAGI PAMONG KALURAHAN PACAREJO