LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN APBKal TAHUN 2022
Administrator 02 Februari 2023 08:46:17 WIB
Dalam melaksanakan ketentuan pasal 48-52 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tugas, kewenangan, hak dan kewajibannya, Lurah wajib menyampaikan Laporan penyelenggaraan Pemerintah Kalurahan setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati. Dasar dari laporan yang diberikan adalah Peraturan Kalurahan tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Gertam ( Gerakan Tanam ) Padi di Kenteng Pacarejo Semanu Gunungkidul
- MUSRENBANGKAL RKPKal Tahun 2025 Kalurahan Pacarejo Kapanewon Semanu
- Pemerintah Kalurahan MOU dengan Kampus UTDI Yogyakarta
- Pemkal Pacarejo, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY, Perputakaan
- Monev Penarikan Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) Pedesaan dan Perkoataan ( P2 )
- Sosialisasi Bahaya Gadget bagi anak dari KKN UMBY untuk Warga Wilayu
- Musyawaraah Kalurahan Pacarejo, Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan