LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN APBKal TAHUN 2022

Administrator 02 Februari 2023 08:46:17 WIB

Dalam melaksanakan ketentuan pasal 48-52 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tugas, kewenangan, hak dan kewajibannya, Lurah wajib menyampaikan Laporan penyelenggaraan Pemerintah Kalurahan setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati. Dasar dari laporan yang diberikan adalah Peraturan Kalurahan tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar