LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN APBKal TAHUN 2022
Administrator 02 Februari 2023 08:46:17 WIB
Dalam melaksanakan ketentuan pasal 48-52 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tugas, kewenangan, hak dan kewajibannya, Lurah wajib menyampaikan Laporan penyelenggaraan Pemerintah Kalurahan setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati. Dasar dari laporan yang diberikan adalah Peraturan Kalurahan tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
		Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
| Hari ini |          | 
| Kemarin |          | 
| Pengunjung |          | 
- Rakor Senin Di Kalurahan Pacareno
- Pembinaan Desa Wisata Pacarejo oleh Dinas Pariwisata Gunungkidul
- Kalurahan Pacarejo Terima Penghargaan Rumah Dataku Terbaik Kategori Digital Tingkat DIY Pacarejo
- Musrenbangkal Pacarejo Susun RKPKal Tahun Anggaran 2026
- Peresmian Tanam Melon Perdana Oleh Bupati Gunungkidul, Greenhouse Pacarejo Agridaya
- Apel Senin Kalurahan Pacarejo Tekankan Kerukunan dan Ketertiban Warga
- Pacarejo Gelar Musyawarah Kalurahan Khusus Program Ketahanan Pangan Dana Desa 2025
 
								
 
 
        




