LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN APBKAL TAHUN ANGGARAN 2021

Administrator 18 Maret 2022 12:46:52 WIB

Pelaporan dan Pertanggungjawaban adalah kegiatan terakhir dalam siklus Pengelolaan Keuangan Kalurahan.

Pelaporan merupakan salah satu mekanisme untuk mewujudkan dan menjamin akuntabilitas pengelolaan keuangan kalurahan, sebagaimana ditegaskan dalam asa Pengelolaan Keuangan Kalurahan ( Asas Akuntabel ). Hakikat dari pelaporan ini adalah Pengelolaan Keuangan Kalurahan dapat dipertanggungjawabkan dari berbagai aspek : Hukum,Administrasi, maupun Moral, dengan demikian Peloporan Pengelolaan Keuangan Kalurahan menjadi kewajiban Pemerintah Kalurahan sebagai bagian tak terpisahkan dari penyelenggara Pemrintah Kalurahan.

Laporan Pertanggungjawaban pada dasarnya adalah laporan realisasi pelaksanaan APBKal Kalurahan Pacarejo yang disampaikan oleh Lurah kepada Bupati setelah tahun anggaran berakhir pada 31 Desember setiap tahunnya.

Laporan Pertanggungjawan Realisasi Pelaksanaan APBKal Pacarejo Tahun Anggaran 2021 ditetapkan dengan Peraturan Kalurahan No 1 Tahun 2022 Tentang Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBKal dengan lampiran sebagai berikut :

  1. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBKal Kalurahan Pacarejo Tahun Anggaran 2021
  2. Laporan Aset Kalurahan
  3. Laporan Program SSetoral dan Program Daerah yang masuk ke Kalurahan
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar