Sosialisasi Perda Tentang Penataan Ruang

suhari 07 Juni 2021 11:01:28 WIB

Pacarejo - (SIDA) Senin 07 Juni 2021 di aula Kalurahan Pacarejo dilaksanakan kegiatan sosialisasi Perda no 6 tahun 2011 tentang Penataan  Ruang oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang dan oleh Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Gunungkidul.

Kegiatam sosialisasi dihadiri oleh Lurah Pacarejo, Panewu Semanu, perwakilan dari Pamong Kalurahan Pacarejo, Badan Permusyawaratan Kalurahan, dan perwakilan dari tokoh Masyarakat. 

Dalam sambutannya Lurah Pacarejo Suhadi menyatakan pentingnya sosialisasi ini mengingat saat ini banyak pelepasan tanah di Kalurahan Pacarejo sehingga telah beralih kepemilikannya. Dikhawatirkan degan banyaknya lahan yang bukan menjadi milik warga lagi, peralihan fungsi lahan keluar dari peraturan tata ruang wilayah yang berlaku.

Hal demikian juga disampaikan Panewu Semanu yang diwakili oleh Kawatan Praja, Pacarejo saat ini menjadi primadona bagi pengusaha maupun pemerintah. Terlihat dari berdirinya kampus UNY dan lahan yang telah dimiliki oleh kampus UPN. Diharaplan perkembangan Pacarejo tetap mengaju pada psraturan tata ruang yang berlaku.

Dinas Pertanahan dan Tata Ruang pun demikian, Pacarejo terbagi dalam beberapa kawasan diantaranya kawasan wisata. Wisata yang merupakan kawasan karts minat khusus yaitu kalisuci dan goa jomblang, merupakan kawasan yang sudah sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul 

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar